Ketahanan Pangan dalam Tinjauan Ekonomi, Hukum, dan Pendidikan

oleh:Prof. Dr. Ir. Sarono, M.Si,
Ketahanan pangan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan nasional karena menyangkut kebutuhan dasar manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan UU No. 11 Tahun 2020, pangan meliputi semua produk hayati, baik olahan maupun tidak, yang dikonsumsi manusia. Ketahanan pangan mencerminkan kemampuan suatu bangsa untuk menyediakan pangan dalam jumlah, kualitas, dan keberagaman yang memadai, serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa bertentangan dengan keyakinan dan budaya.
Dalam konteks ekonomi, ketahanan pangan mencakup tiga komponen utama: ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan. Negara harus mampu memproduksi pangan yang cukup dari dalam negeri maupun melalui impor, memastikan harga terjangkau, serta mengedukasi masyarakat tentang pola makan bergizi. Pemerintah berperan dalam regulasi pasar, subsidi, dan infrastruktur, sementara sektor swasta bertugas menjaga efisiensi rantai pasok dan inovasi produk. Partisipasi aktif masyarakat, seperti urban farming dan konsumsi pangan lokal, juga menjadi penopang vital.
Dari sisi hukum, ketahanan pangan menyangkut hak asasi manusia. Setiap individu berhak mendapatkan pangan yang aman, bergizi, dan cukup. Negara bertanggung jawab menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, petani, dan konsumen dari praktik curang, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti penggunaan bahan berbahaya dan penimbunan pangan. Dengan adanya jaminan hukum, ketahanan pangan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh keadilan sosial dan kesejahteraan.
Pendidikan memainkan peran kunci dalam menciptakan ekosistem ketahanan pangan yang berkelanjutan. Pendidikan pertanian, gizi, konservasi lingkungan, serta kewirausahaan perlu diperkuat sejak dini hingga perguruan tinggi. Politeknik Negeri Lampung (Polinela) sebagai contoh, telah membuka berbagai program studi terkait pangan, seperti teknologi pertanian, perikanan, peternakan, hingga teknologi pangan. Hal ini bertujuan mencetak SDM profesional yang siap menghadapi tantangan pangan nasional.
Tantangan sektor pangan di era global saat ini mencakup efisiensi produksi, akses pasar global, keamanan produk, serta manajemen risiko dan mutu. Untuk menghadapinya, diperlukan inovasi, keberanian dalam menerapkan teknologi baru, dan tanggung jawab sosial tinggi dari seluruh pelaku ekonomi pangan. Indonesia harus meningkatkan daya saing nasional melalui perbaikan standar produk, efisiensi distribusi, dan edukasi publik.
Indeks Ketahanan Pangan Global (GFSI) menjadi salah satu alat ukur posisi Indonesia dalam peta dunia. GFSI menilai ketahanan pangan berdasarkan ketersediaan, akses, kualitas, keamanan, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim. Posisi Indonesia di kawasan ASEAN menunjukkan adanya kemajuan, namun masih dibutuhkan upaya sistematis dan terintegrasi dari pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk memperkuat ketahanan ini.
Sebagai penutup, ketahanan pangan adalah isu strategis lintas sektor. Integrasi kebijakan ekonomi, jaminan hukum, dan penguatan pendidikan menjadi kunci utama. Diperlukan komitmen kolektif dari semua elemen bangsa untuk menjadikan Indonesia tidak hanya cukup pangan, tetapi juga mandiri, sehat, dan berdaulat secara pangan. Pendidikan dan kesadaran publik harus menjadi fondasi dari gerakan nasional menuju ketahanan pangan yang adil dan berkelanjutan.